Bupati Sukabumi Hadiri Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024, dan Rakor Kepala Daerah Jawa Barat

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-wilayah Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, pada Kamis (8/08/2024).

Roadshow Bus KPK dimulai sejak 2023 dengan tujuan membumikan isu-isu pemberantasan korupsi, mensosialisasikan program antikorupsi, menguatkan keterlibatan masyarakat, dan membangun kolaborasi serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa ada dua agenda dalam kegiatan tersebut, yaitu roadshow Bus KPK 2024 dan Rakor Kepala Daerah yang bertujuan menyelaraskan pemahaman kepala daerah tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kita menyadari tantangan makin kompleks dan penuh ketidakpastian. Karena itu, peningkatan kualitas SDM harus menjadi prioritas. Kita harus mampu menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” terangnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Bey mengatakan bahwa korupsi bukan saja kejahatan yang merugikan secara materi, namun juga menggerogoti moral anak bangsa. “Karena itu, hari ini merupakan momentum kita menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, memaparkan tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Mekanisme pendidikan adalah upaya membangun integritas sejak bangku sekolah, sehingga sejak dini membentuk pribadi yang anti korupsi. Sementara itu, pencegahan korupsi dilakukan dengan membentuk sistem yang bisa mencegah korupsi, termasuk di dalamnya monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Nawawi juga menjelaskan bahwa strategi penindakan merupakan langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi,” tambahnya.

Di sela acara, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung pencegahan korupsi karena merupakan tanggung jawab bersama. “Dalam Rakor, selain soal pemberantasan korupsi, kita juga dituntut menyinergikan percepatan pendataan aset di daerah, di antaranya percepatan penyelesaian masalah administrasi pertanahan,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan sertifikat barang milik daerah (BMD) dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait