Menjelang Pilkada 2024, Setda Kota Sukabumi Adakan Deklarasi Pakta Integritas Netralitas ASN

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Para karyawan dan karyawati di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi melaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Acara ini berlangsung di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, tepat setelah pelaksanaan apel rutin pagi, pada Senin (29/07/2024).

Deklarasi pakta integritas tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Setda dan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari pengaruh politik. Ada empat poin utama yang menjadi fokus dalam pakta integritas ini:

  1. Menjaga Netralitas ASN dan Non-ASN: Poin pertama menekankan pentingnya prinsip netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Netralitas ini harus dijaga sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada 2024 untuk memastikan tidak ada pengaruh politik dalam pelayanan publik.
  2. Menghindari Konflik Kepentingan: Poin kedua mengharuskan ASN dan Non-ASN untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Mereka dilarang terlibat dalam praktik intimidasi atau ancaman kepada rekan kerja dan masyarakat. Selain itu, ASN dan Non-ASN harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Penggunaan Media Sosial: Poin ketiga mengatur penggunaan media sosial oleh ASN dan Non-ASN. Mereka diharapkan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mendukung pasangan calon tertentu, serta menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Penolakan Terhadap Politik Uang: Poin terakhir menegaskan penolakan terhadap politik uang dan segala bentuk pemberian. ASN dan Non-ASN harus menolak semua bentuk pemberian yang terkait dengan politik uang yang dapat mempengaruhi integritas mereka.

Pakta integritas ini disusun berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447 1/PM.01/K.1/09/2022. Keputusan ini berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Setda Kota Sukabumi berkomitmen pada prinsip-prinsip netralitas dan integritas selama periode pemilihan.

Pos terkait