Matanusa, Jakarta– Direktur CV Aceh Brothers Sejati, Saiful Bahri, mengecam sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie yang dinilainya lamban dalam melunasi sisa pembayaran dana pekerjaan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga. Saiful Bahri menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah setempat yang belum membayar sisa uangnya dalam lima tahun terakhir.
“Saya sangat menyesalkan terhadap pemerintah setempat karena sudah lima tahun sisa uang saya belum kunjung dibayar sampai sekarang,” kata Saiful, pada Minggu (28/04/24).
Menurut Saiful, Dinas PUPR Pidie tidak membayar sisa utang sebagai rekanan dalam pekerjaan jembatan rangka baja tahap II yang anggarannya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.
Namun, Saiful mengklaim bahwa perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Sigli telah memutuskan bahwa tergugat (Dinas PUPR) wajib membayar sisa hutang kepada penggugat (CV Brothers Sejati) sebesar Rp339.086.320,00. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN-Sgi.
Saiful menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menaati putusan hukum. “Saya mengharapkan sisa dana atas proyek yang telah saya kerjakan dapat dituntaskan Pemkab Pidie dalam tahun ini,” ujar Saiful Bahri.