Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama dengan aparat keamanan dan beberapa dinas terkait, menggelar Patroli Simpatik Ramadan 1445 H. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan ibadah Ramadan yang tenteram, Kusmana Hartadji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HM.02.01/415/PROKOPIM-2024. Surat edaran ini mengatur beberapa hal penting, termasuk larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Selain itu, untuk menjaga kekhusyukan bulan Ramadan, hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bilyard harus tutup selama periode ini, dan kegiatan usaha di sektor kuliner seperti restoran, warung nasi, diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB,” ungkap Kusmana Hartadji, menegaskan aturan yang telah ditetapkan, pada (26/03).
“Namun demikian, Kusmana Hartadji juga memberikan keringanan ekonomi kepada para pedagang dengan memberikan waktu 15 hari sebelum Lebaran untuk berjualan. Meskipun demikian, aturan tetap berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan,” tegasnya.
Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa warung makan yang buka sebelum waktu yang ditentukan dengan alasan menyediakan makanan secara take-away. Namun, Pj. Wali Kota Sukabumi menegaskan kembali bahwa sesuai surat edaran, warung makan baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan,” tambahnya.
“Patroli ini juga mengawasi kegiatan usaha di Jalan Kapten Harun Kabir, di mana meskipun dilarang selama bulan Ramadan, Kusmana Hartadji memberikan pemahaman terhadap kebutuhan ekonomi para pedagang dengan memfasilitasi keringanan selama periode tersebut,” pungkasnya.
Dengan demikian, melalui Patroli Simpatik Ramadan ini, Pj. Wali Kota Sukabumi tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan dukungan bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat dalam suasana yang penuh dengan rahmat Ramadan.