Pendapat Akhir DPRD Terkait Raperda Susunan Perangkat Daerah Dikemukakan oleh Bupati Sukabumi

Foto: Doc. Pemkab Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, mengungkapkan pendapat akhir dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (22/03/24).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marwan Hamami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas masukan dan saran yang telah disampaikan sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Bupati Marwan Hamami menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Marwan.

Beliau juga menyoroti keinginan beberapa fraksi DPRD terkait sumber daya manusia unggul di bidang riset dan inovasi. Oleh karena itu, pengoptimalan keberadaan fungsi dari Bapperida akan dilakukan dengan mengisi posisi-posisi tersebut dengan SDM yang kompeten di bidang riset dan inovasi,” terangnya.

“Kami sependapat karena SDM yang berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah,” tambahnya.

“Bupati juga menyatakan kesiapan Pemkab Sukabumi untuk mengintegrasikan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi ke dalam perangkat daerah.”

“Harapannya, keberadaan Bapperida di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dinamika perkembangan zaman serta bisa berkontribusi positif bagi pengembangan daerah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Pos terkait