Matanusa, Sukabumi – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah. Acara di hotel Balcony dihadiri oleh pelaku usaha di sektor restoran, hotel, parkir, dan hiburan, sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Rabu (31/01/24).
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hardatji, membuka secara resmi acara dan mengapresiasi kinerja BPPKAD yang berhasil meningkatkan PAD sejak tahun 2022. Kusmana berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban mereka.
“PAD kita dari tahun 2022 mengalami kenaikan, terutama dari jenis pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Harapannya, sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan mampu meningkatkan pajak daerah,” ujar Kusmana Hartaji.
BPPKAD menawarkan kemudahan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), memungkinkan WP melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara online. Aplikasi ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan transparansi pajak daerah.
“Sosialisasi ini lebih ke aspek teknis, diharapkan memudahkan WP dalam pembayaran dan pelaporan pajak,” jelas Kusmana.
Penjabat Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak WP mendukung program pemerintah daerah dengan membayar pajak secara tepat dan benar.
“Sebagai wajib pajak, kontribusi Anda membayar pajak menjadi salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi. Pemkot Sukabumi akan terus memberikan kemudahan bagi WP untuk berinvestasi,” tandasnya.