Sosialisasi Perda Desa Wisata, Pemdes Babakanjaya Gandeng DPRD Kabupaten Sukabumi dan Provinsi

Caption : Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, tentang Desa Wisata oleh Pemdes Babakanjaya Parungkuda. 

D2/CK07

MATANUSA.NET SUKABUMI

Pemerintah Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Fraksi PKS dan DPRD Provinsi Jabar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Adapun sosialisasi bertempat di Gedung Olahraga Desa Babakanjaya Parungkuda, Minggu (19/11/23).

Seperti diketahui, Pemerintah Desa Babakan Jaya di bulan November ini dikepalai oleh Kepala Desa Terpilih E. Benno, yang dilantik oleh Bupati Sukabumi Rabu 15 November 2023.

Dalam kesempatan Sosialisasi Perda, Kepala Desa Babakanjaya menyampaikan, pada hari ini kami selaku Pemerintah Desa Babakanjaya mengundang semua tokoh, ulama dan warga masyarakat untuk hadir dalam sosialisasi Perda, kata Benno.

“Alhamdulillah warga masyarakat dapat hadir, dan mengikuti giat sosialisasi Perda desa Wisata no 2 tahun 2022 ini, dengan baik”. 

Perlu dijalankan, agar semua perangkat pemdes Babakanjaya mulai dari RT, RW agar dapat melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat, terkait perda desa wisata, pungkas E. Benno.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M.Sodikin ST dalam sosialisasi mengatakan, apa yang disampaikan oleh Kades Babakanjaya, agar warga masyarakat dapat menggali potensi usaha desa. Mulai dari mata air yang ada di daerah Ciburial, tentunya hal tersebut demi terwujud nya desa maju dan sejahtera, singkatnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jabar, dari PKS H.Abdul Muiz.Lc menambahkan, benar pada hari ini DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kabupaten Sukabumi dari PKS melaksanakan sosialisasi Perda tentang desa wisata, yaitu Perda no 2 tahun 2022.

Kami sangat sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin tentang pentingnya menggali potensi desa. Mulai dari pertanian, dan tentunya ini semua tinggal menunggu anggaran yang di keluarkan dari pemerintah provinsi jabar, jelasnya.