D2/Steven
MATANUSA.NET SUKABUMI-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM memimpin Rapat Pembahasan Izin Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda – Setda. Senin (11/9/23).
Rapat tersebut merupakan Rapat tindak lanjut dari hasil kegiatan groundbreaking pada tanggal 23 agustus yang dilaksanakan di TPA Cimenteng dan rapat tersebut pun membahas mengenai Proses pembangunan pengolahan sampai menjadi RDF TPST Cimenteng.
Pembangunan teknologi RDF ini merupakan proyek kerja sama perusahaan dengan Pemerintah Daerah sekaligus hadiah untuk Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153. Kolaborasi ini merupakan kontribusi aktif SCG dalam target Pemda Kabupaten Sukabumi terkait pengurangan dan penanganan sampah sekaligus pencapaian nol bersih emisi per tahun 2050.
Hadir pada kesempatan tersebut DPMPTSP, DLH, DPTR, Bag. Hukum Setda, Bag. Kerjasama setda serta Pihak SCG.