Redaktur : R Iyan Satria
MATANUSA.NET sukabumi –
Upaya pelestarian ekosistem perairan, terus digalakkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Kali ini menggelar kegiatan pelepasliaran ikan di Cekdam Galumpit dan Sungai Cibereum.
Kegiatan yang dilakukan ini, masih bagian dari implementasi program SATU JORAN (Samakan Tujuan Jaga Ekosistem Perairan) yang melibatkan sejumlah stakeholder.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati menyampaikan, kegiatan lepas liar ikan ini dengan melibatkan Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, perangkat desa, dan Penyuluh Perikanan Bantu, acara ini berhasil merilis sebanyak 3.000 ekor ikan Nilem dan 3.000 ekor ikan Wader ke perairan, Ucap Kadis, Kamis (31/8/23).
Masih disampaikan, menurutnya Ikan-ikan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di sungai dan cekdam.
Untuk itu, Desa Sukamukti dan Mangunjaya, yang telah dipisahkan oleh batas Jalan Provinsi dan beberapa sungai, berkolaborasi dalam inisiatif ini. Selain melepas ikan, kegiatan ini juga mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak, seperti menyetrum atau meracuni ikan, ungkap Kadis.
lebih jauh dikatakan Nunung, dalam program SATU JORAN, Dinas Perikanan menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan perairan. Ini termasuk dalam upaya restocking ikan bersama komunitas pemancing, pendataan hasil tangkapan perikanan, dan pembentukan kelompok kerja pengelola perairan darat.
Dalam upaya pelestarian, Dinas Perikanan mendorong partisipasi masyarakat sekitar. Mereka diajak untuk berkontribusi dengan menjaga kebersihan sungai dan lingkungan, serta menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan gizi masyarakat, mengurangi angka stunting, dan mendukung pembangunan perikanan berkelanjutan.
Harapannya, inisiatif pelestarian ini akan menular ke seluruh perangkat desa. Dinas Perikanan mengimbau agar desa dapat menerbitkan peraturan desa (PERDES) yang berisi langkah-langkah pengelolaan perairan, termasuk larangan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan sebelumnya, pungkas Kadis.