Red/D2
MATANUSA.NET KOTA SUKABUMI –
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Itsbat nikah terpadu sebanyak 13 pasangan suami-istri yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8/2023).
Kegiatan dalam rangka HUT Kota Sukabumi ke-109 dan HUT kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia ini memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama tapi belum secara negara. Selain wali kota, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Fuad, dan Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.
” Itsbat nikah ini kerjasama kolaborasi pemda, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Semangatnya dalam menggapai harapan dalam hidup yakni mendapatkan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.
Fahmi mengatakan , ada empat hal membuat hidup bahagia di dunia. Pertama punya pasangan yang soleh, kedua punya tetangga yang soleh, ketiga mempunyai kendaraan yang nyaman, dan punya rumah yang menyenangkan.
Sehingga kata Fahmi, pasangan hidup salah satu kebahagiaan di dunia. Terutama pernikahan menghadirkan suasaana sakinah mawadah warohmah.
” Dalam bernegara pernikahan tidak hanya sah secara agama, melainkan secara negara,” ungkap Fahmi. Oleh karenanya dengan itsbat nikah ini mampu menjadi sarana mendorong kebahagiaan.
Bahkan kata Fahmi, ada pasangan dengan usia pernikahan 21 tahun tetapi baru dilaksanakan secara agama sudah memiliki anak dan kini itsbat nikah. Ia mengatakan nikah secara negara penting dalam memastikan kekuatan hukum misalnya dalam pembuatan Ijazah, kartu keluarga dan dokumen lainnya terpengaruh ketika pernikahan tidak tercatat secara negara.
” Hari ini ada 13 pasangan, namun masih banyak yang belum sah secara negara,” kata Fahmi. Hal ini karena dalam itsbat nikah ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom mengatakan, itsbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama. ” Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara,” katanya.
Sehingga terang Isep, itsbat nikah memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gono gini dan tidak bisa menuntut haknya.
Dengan kerjasama ini kata Isep, masyarakat bisa mendapatkan hak hukumnya. Ia menerangkan belum ada data resmi jumlah pasangan yang menikah di bawah tangan. Namun yang pasti tahun ini baru 13 pasangan yang menjalani itsbat nikah.
Isep menuturkan, kendala pasangan yang nikah di bawah tangan salah satunya mengaanggap pernikahan mahal kalau terdata di negara. Padahal jika dilakukan di Kemenag tidak dikenakan biaya dan ini terjadi karena kekurangan informasi.
Salah seorang pasangan suami istri peserta itsbat nikah, Yana Supriatna (49) Ani Siti Mulyani (41) warga Benteng Brunai Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong mengaku sangat bahagia bisa menikah secara agama melalui itsbat nikah. ” Alhamdulillah sangat senang karena sudah 21 tahun nikah secara agama dan kini sah secara negara,” kata Yana yang telah mempunyai empat orang anak.
Ia mengatakan pada waktu dulu menganggap pernikahan di Kemenag mahal, sehingga baru menikah secara agama.