Program Inovatif Lapas Kelas II B Warungkiara, 450 Sapi Ternak Berhasil Dikembangkan dengan Melibatkan Napi

Caption : Kalapas Menunjukkan Peternakan Sapi di dalam Lapas Kelas 11B Warungkiara.

RED/IN

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Program inovatif yang melibatkan para narapidana (Napi) berhasil diimplementasikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 11B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. 

Program ternak tersebut, bertujuan dalam mengembangkan ratusan ternak sapi potong di wilayah lapas tersebut.

Sedikitnya 450 sapi pedaging berhasil dikembangkan di tiga kandang besar yang berlokasi di dalam wilayah lapas tersebut. Hal ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus memberikan kesempatan bagi para Napi untuk terlibat dalam kegiatan produktif.

“Kandang besar ada 3, satu kandang kapasitas 150 ekor. Jadi kita kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT karyana menyiapkan bibit, pakan dan pasar, kami disini menyediakan tempat penggemukan,” ujar Irfan Kalapas Kelas 11B Warungkiara, Rabu (26/7/2023). 

Kalapas menjelaskan, dalam program pemberdayaan ini, para Napi yang memiliki minat dan kasus tertentu diberikan kesempatan untuk belajar dan berpartisipasi secara aktif dalam semua aspek perawatan dan pengembangan ternak sapi. Mereka diajarkan teknik-teknik beternak yang baik, manajemen pakan yang efisien, serta pemahaman tentang kesehatan dan perawatan hewan.

“Pekerja dari warga binaan yang sudah memenuhi syarat asemilasi, jadi kita sidangkan dulu TPP klo memenuhi syarat dan ada penjamin dari keluarga nanti kami tempatkan di barak asemilasi di luar didekat kandang atas ini,” terangnya. 

Dalam hal ini kata Kalapas, membantu meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri para Napi. Hal ini berdampak positif dalam meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri para Napi, serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial setelah masa tahanan berakhir.

Namun, program ini memiliki kriteria tertentu untuk partisipasi para Napi dalam mengelola sapi. Minimal, para Napi harus sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tidak terlibat dalam kasus-kasus pidana tertentu seperti Tipikor dan terorisme.

“Sekarang kurang lebih 25 orang napi yang dipekerjakan untuk mengelola sapi. Namun tidak semua bisa karena ada kriteria, minimal sudah menjalani setengah dari masa pidana, itupun tidak semua kasus boleh, misalkan pidana khusus seperti Tipikor, teroris kemudian kasus kasus pidum seperti 378 dan seterusnya tidak boleh,” tuturnya. 

Sementara itu, Salah satu napi Ujang (27) mengaku banyak hal positif yang dirasakan selama diberdayakan di lapas.

“Banyak hal positif yang diambil seperti bikin pupuk, cara memelihara sapi hingga membersihkan kandang,” singkat Ujang (27).