Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Dolar 33 Triliun di Sukabumi

Caption: Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran mata uang asing palsu di Sukabumi. (Foto: Matanusa.net/IN).

Red/Koestopo

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar di wilayah mereka. Dalam operasi ini, dua orang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan polisi berhasil menyita sebanyak 2.200 lembar uang dolar palsu dengan total nominal USD 1 juta, yang setara dengan Rp 33 triliun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, menyatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang dolar palsu di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

“Pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang dugaan transaksi jual beli uang palsu. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial S (50) di kecamatan Nagrak,” ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, pada Minggu (9/7/23).

Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka S (50), ditemukan barang bukti berupa pecahan dua jenis mata uang asing. Selanjutnya, tim berhasil menemukan tersangka kedua dengan inisial AT (58) di wilayah Bogor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S (50) berupa 12 kepok uang dolar, di mana setiap kepingnya bernilai 1 juta USD. Jika dihitung dalam rupiah, 12 kepok atau 1200 lembar uang dolar tersebut bernilai sekitar 18 triliun. Selain itu, juga ditemukan 1 kepok uang dolar Belanda yang bernilai 1000 dolar per lembarnya, jika dihitung dalam kurs rupiah senilai 800 juta,” jelasnya.

“Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, yaitu AT (58) di Bogor. Dari situ, kami berhasil menyita 10 kepok uang dolar dengan pecahan 1 juta dolar per lembarnya. Jika dihitung dalam rupiah, 1000 lembar uang dolar tersebut bernilai sekitar 15 triliun,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku pemalsuan uang dolar tersebut akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yang mana para pelaku memberikan janji palsu kepada calon pembeli, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.