(Foto : Pantai Palabuharatu) |
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Kawasan wisata yang dimiliki Sukabumi di wilayah selatan palabuharatu, yang mungkin seringkali ramai dikunjungi wisatawan, ialah Pantai wisata IP atau Istana Presiden Citepus.
Kabarnya, pantai wisata IP Citepus ke depannya akan ada tiketing, atau dikenakan tarif masuk, kata Kadis Pariwisata Sigit Widarmadi, Rabu (8/3/23).
Dikatakan Sigit, tiketing tersebut mengacu terhadap regulasi yang ada, yaitu berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.
Agar kita ketahui, masih dikatakan Sigit, tanah kawasan wisata objek IP sudah bersertifikat dan otomatis sudah milik pemerintah, dan tentunya ini masih dalam tahapan sosialisasi terlebih dahulu, tutur Sigit, kepada matanusa.net melalui phone selular.
Kadis Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi. |
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pariwisata Wawan Setiawan menyampaikan, terkait tiketing di wisata IP Citepus Palabuharatu, “Salah satu tupoksi kita adalah mempersiapkan terkait destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi”, tukasnya.
Dirinyapun menjelaskan, adanya retribusi di objek wisata pantai IP, tentunya akan adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan untuk besaran tiket yang akan dikenakan kepada pengunjung sebesar Rp5 ribu rupiah dan akan menggunakan barcode QRIS.
Semua menggunakan barcode, tidak tunai. Jadi ketika pengunjung datang kemudian di HP nya menggunakan barcode, langsung dana itu masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Lebih jauh, dijelaskan Wawan, tentunya Dinas Pariwisata akan membenahi terkait adanya fasilitas, mulai dari tahap pembangunan terlebih dahulu sebelum diberlakukannya retribusi. Dan sudah dari jauh sebelumnya, sudah dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang hingga petugas parkir, pungkasnya.
Redaksi