MATANUSA.NET SUKABUMI –
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan. Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD. Jumat (29/7/22).
Membahas 2 Raperda, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA pimpin rapat paripurna, beserta para pimpinan DPRD, anggota DPRD.
Dalam Jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengungkapkan sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang TJSPKBL dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang disampaikan pada Rapat DPRD, Jumat 22 Juli Pekan lalu.
” kami sependapat dengan seluruh fraksi DPRD atas pandangan umumnya terkait saran, pendapat, dukungan serta penegasan atas kedua Raperda tersebut “Melalui Jawaban tersebut juga disebutkan berdasarkan Raperda tentang TJSPKBL Pasal 12 ayat 1 yang menyatakan dalam rangka mensinergikan program dan pelaksanaan TJSPKBL dengan program pembangunan di Daerah, maka Pemerintah Daerah harus membentuk tim fasilitasi dari unsur Pemerintah itu sendiri, yang nantinya Pemda tidak berhubungan dengan realisasi pelaksanaan TJSPKBL oleh Perusahaan.” Pemerintah Daerah harus mampu meyakinkan kepada perusahaan, bahwa keberadaan TJSPKBL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Perusahaan, Masyarakat, dan Pemerintah ”.
Oleh karena itu, pelaksanaan TJSPKBL dalam Raperda ini menjadi keharusan Perusahaan dalam memaksimalkan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif atas kegiatan perusahaan terhadap dampak lingkungan.
” Maka pelaksanaan TJSPKBL harus lebih sinergis dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan peran tusi dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan. Maka bagi Perangkat Daerah yang menjadi tim fasilitasi penyelenggaraan program kedepan agar lebih kuat, sinergis dan kordinatif ”.
Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa disusunnya Raperda tentang Pengelolaan Perikanan bertujuan untuk menjamin tatakelola sumberdaya perikanan dalam meningkatkan kesejahteraan terhadap akses nelayan kecil, pembudidaya kecil, pelaku pengolahan dan pemasaran.” Raperda pengelolaan perikanan ini dapat menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sukabumi ”.
Diproyeksikan sektor perikanan budidaya harus mampu mengenjot usaha budidaya komoditas perikanan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sebagai upaya ikut mewujudkan ketahanan pangan nasional.
” dilihat dari perikanan kita pada masa pandemi covid-19bmemiliki potensi pasar yang fantastis, hal itu membuktikan bahwa ketangguhan Kabupaten Sukabumi dalam menghadapi krisis sudah teruji ”.
Reporter : Red