Matanusa, Sukabumi – Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang kedua pada Tahun Sidang 2024. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, rapat paripurna ini bertujuan untuk:
- Menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
- Menyampaikan Pendapat Bupati atas tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu:
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pada acara pertama, Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya atas Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016. Selanjutnya, Bupati menyampaikan pendapatnya mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD.
Rapat Paripurna juga menetapkan jadwal untuk penyampaian Tanggapan atau jawaban Masing-Masing Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Seluruh Fraksi DPRD diharapkan untuk mempersiapkan jawaban mereka dengan baik.
Demikianlah rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda, serta para hadirin undangan yang telah mengikuti jalannya rapat dengan seksama.
Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah, dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang. Aamiin Yaa Robal’alamin.
Terakhir, dengan ucapan “Alhamdulillahi robbil A’lamin”, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, 20 Maret 2024, dinyatakan ditutup,” tandasnya.