Pemerintah Kota Sukabumi Melepas 7 Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Masa Purnabakti

Foto: Doc. Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar acara pelepasan untuk tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti per 1 Maret 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi dan dihadiri oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melakukan pelepasan secara resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian dan dedikasi para PNS Pemkot Sukabumi yang telah menjalani masa bakti selama 19 hingga 40 tahun.

Sekda Kota Sukabumi, H. Dida Sembada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ketua Persatuan Wredatama (PWRI) Kota Sukabumi, serta Bank bjb turut hadir dalam momen tersebut, pada Selasa (05/03/24).

“Pensiun adalah fase yang akan dihadapi oleh kita semua. Pegawai akan memasuki fase ini setelah menjalankan waktu selama 19 tahun, 20, 30, bahkan 40 tahun masa kerja sebagai PNS bahwa pensiun bukan berarti pengabdian terhadap masyarakat berhenti. Sebaliknya terbuka peluang dan kesempatan untuk terus memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata PJ Wali Kota Sukabumi.

Menurut Kusmana, pada tahun 2024, sebanyak 135 orang PNS di Kota Sukabumi akan memasuki masa pensiun, jumlah ini dianggap relatif besar mengingat jumlah total PNS + PPPK di kota tersebut hanya 3.769 orang. “Pemda akan memiliki PR selanjutnya, yaitu mencari pengganti bagi bapak dan ibu yang pensiun dengan pegawai baru,” tandasnya.

Pos terkait