MATANUSA, SUKABUMI – Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), 3 diantaranya merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, bahwa ada 3 Raperda usul Inisiatif DPRD diantaranya,
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (5/1/24).
Selanjutnya, 8 usulan Raperda Pemerintah Daerah, diantaranya,
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN) - Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi - Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Pengusul BAPPELITBANGDA - Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pengusul Bagian Organisasi SETDA - Raperda BPR Syariah.
Pengusul Bagian Perekonomian SETDA - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Pengusul BPKAD - Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengusul BPKAD - Raperda APBD Tahun 2025.
Pengusul BPKAD, jelasnya.