PROPEMPERDA Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, 11 Rancangan Pemda dan DPRD

MATANUSA, SUKABUMI – Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), 3 diantaranya merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, bahwa ada 3 Raperda usul Inisiatif DPRD diantaranya,

  1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
  3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (5/1/24).

Selanjutnya, 8 usulan Raperda Pemerintah Daerah, diantaranya,

  1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
    Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN)
  2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
    Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi
  3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
    Pengusul BAPPELITBANGDA
  4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
    Pengusul Bagian Organisasi SETDA
  5. Raperda BPR Syariah.
    Pengusul Bagian Perekonomian SETDA
  6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
    Pengusul BPKAD
  7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
    Pengusul BPKAD
  8. Raperda APBD Tahun 2025.
    Pengusul BPKAD, jelasnya.

Pos terkait