Pj Walkot Sukabumi di Dampingi Ka.BPKPD Buka Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Red/Dokpim

MATANUSA.NET KOTA SUKABUMI –

Relaksasi Pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan, terhitung sejak 16 Oktober – 16 Desember 2023.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi oleh Kepala BPKPD membuka sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Ruang Pertemuan BJB Kantor Cabang Sukabumi.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh P3DW Kota Sukabumi ini dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kota Sukabumi. Sosialisasi dimaksudkan untuk mengintensifkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dinilai oleh Kusmana Hartadji sebagai langkah strategis.

BACA JUGA : Sekda Ade Hadiri Sosialisasi Penerapan MPP dan Digital

Program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat membantu masyarakat pasca-pandemi.

“Tiga tahun ke belakang, kita dihadapkan dengan situasi yang tidak pasti dan kompleks. Pandemi Covid-19 menyerang berbagai sektor. Kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi hal penting dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah,” ungkap Kusmana Hartadji.

Salah satu sumber pembiayaan daerah bukan hanya berasal dari PAD, termasuk bersumber dari pembiayaan lainnya, salah satunya bagi hasil pajak daerah.

Mekanisme penghitungannya, disebutkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, adanya alokasi yang diberikan kepada pemerintah kota berasal dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar, pajak air permukaan, dan rokok.

“Pajak provinsi untuk Kota Sukabumi harus diupayakan sebab pendapatannya akan berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah. Dalam hal ini, pendapatan bersumber dari pajak dimanfaatkan untuk pembangunan,” terang Kang Tutus.

Target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 20.79 miliar. Sampai bulan September 2023 telah terealisasi sebesar Rp. 14.68 miliar, ini berarti telah mencapai 70,63%.

“Capaian sebesar ini, merupakan keberhasilan seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi, P3DW, dan tim penelusur serta partisipasi aktif masyarakat atau wajib pajak yang semakin patuh terhadap kewajibannya,” lanjut Kusmana Hartadji di hadapan para peserta sosialisasi.

Pendapatan pajak kendaraan terus dipacu agar mencapai Tax Coverage Ratio yang proporsional. Penjabat Wali Kota Sukabumi memandang penerimaan pajak ini sangat penting terhadap besaran bagi hasil pajak yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Mengingat potensi penerimaan pajak kendaraan ini cukup tinggi, Kusmana Hartadji mengimbau para stakeholders di Kota Sukabumi menyampaikan kembali informasi relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan ini kepada masyarakat wajib pajak.

Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan 

Kendati penerimaan pajak kendaraan bermotor sejak awal pemberlakuan relaksasi masih belum menunjukkan angka signifikan, namun dikatakan oleh Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, beberapa strategi telah dilakukan. Salah satunya melalui sosialisasi relaksasi atau pemutihan pada hari ini.

Hasil penelurusan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) sebanyak 122.198.