MATANUSA, SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian laporan tahunan ke empat tahun 2023 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kab. Sukabumi, Rabu 27 Desember 2023.
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menjelaskan, bahwa daerah harus semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
“Terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tidak tergantung pada dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kata H Marwan, untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di kabupaten sukabumi.
Tidak hanya itu, Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
“Peraturan daerah tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Bupati berharap, kedua Raperda hasil evaluasi Gubernur tersebut dapat dilakukan penyempurnaan sehingga bisa dijadikan sebagai Perda yang definitif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengapresiasi seluruh anggota DPRD, Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan tahapan dan pembahasan mengenai dua raperda tersebut.
“Semoga kerja dari semua pihak menjadi amal ibadah dan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan DPRD atas dua Raperda.