Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan tanah eks-HGU yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dipimpin Direktorat Landreform tersebut membahas langkah-langkah penyelesaian tata kelola tanah eks-HGU, termasuk yang berada di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penataan lahan diarahkan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian penguasaan lahan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengawal seluruh tahapan penataan lahan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami di pemerintah benar-benar memperjuangkan hak atas lahan ini untuk masyarakat. Namun, verifikasi harus dilakukan secara ketat sampai ke tingkat akar rumput agar terhindar dari sengketa atau klaim sepihak,” ujarnya.
Menurut H. Andreas, reforma agraria bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspek legalitas serta kondisi riil di lapangan, sehingga hasilnya benar-benar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi fisik serta penelaahan aspek hukum terhadap penguasaan lahan. Hasil verifikasi itu nantinya menjadi dasar dalam merumuskan skema penyelesaian penataan tanah yang adil, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (DPTR) Kabupaten Sukabumi beserta jajaran.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penyelesaian persoalan tanah eks-HGU di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar proses penataan tanah ini berjalan lancar, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas H. Andreas.





