Sukabumi | Matanusa.net – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., turut mengawal penyelesaian persoalan tanah eks-HGU yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).
Rapat yang dipimpin Direktorat Landreform tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., unsur Forkopimda, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (DPTR) Kabupaten Sukabumi beserta jajaran. Pertemuan membahas langkah-langkah penyelesaian tata kelola tanah eks-HGU, termasuk yang berada di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penataan lahan diarahkan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian penguasaan lahan.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengawal seluruh tahapan penataan lahan agar berlangsung objektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami di pemerintah benar-benar memperjuangkan hak atas lahan ini untuk masyarakat. Namun, verifikasi harus dilakukan secara ketat sampai ke tingkat akar rumput agar terhindar dari sengketa atau klaim sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspek legalitas dan kondisi riil di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi fisik serta penelaahan aspek hukum terhadap penguasaan lahan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan skema penyelesaian penataan tanah yang adil, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dalam rapat koordinasi tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung penyelesaian persoalan agraria melalui sinergi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga proses penataan tanah dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelesaian tanah eks-HGU di Kabupaten Sukabumi dapat segera terealisasi dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar proses penataan tanah ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas H. Andreas.





