Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/6/2026). Agenda rapat membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan umum tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi.
Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili oleh H. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Berbagai catatan, masukan, saran, dan pertanyaan disampaikan fraksi-fraksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan, jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan pendapat terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Menurutnya, pembahasan Raperda harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna mewujudkan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sukabumi.





