Dpmd Sukabumi Perkuat Peran Sekdes sebagai Pilar Administrasi Desa yang Tertib dan Transparan

Foto: Dpmd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya Sekretaris Desa (Sekdes), sebagai ujung tombak tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang profesional.

Melalui edukasi bertajuk “Tugas Sekretaris Desa (Sekdes)”, DPMD menegaskan bahwa Sekdes memiliki peran strategis sebagai “mesin administrasi” di pemerintahan desa. Meski kerap bekerja di balik layar, kontribusinya sangat menentukan dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansah Subandi, STP., M.Si., menegaskan bahwa penguatan peran Sekdes menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa maju. “Tertib administrasi adalah fondasi utama pembangunan desa. Sekdes harus mampu memastikan seluruh proses berjalan rapi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam materi edukasi tersebut, dijelaskan enam tugas utama Sekdes yang menjadi pilar utama tata kelola desa, di antaranya:

  • Pertama, sebagai pengelola administrasi desa, Sekdes bertanggung jawab atas surat-menyurat, arsip, hingga pencatatan seluruh kegiatan desa agar tersusun rapi dan tertib.
  • Kedua, Sekdes berperan sebagai penyusun perencanaan desa dengan membantu kepala desa dalam menyusun dokumen penting seperti RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes.
  • Ketiga, Sekdes juga menjadi koordinator perangkat desa, memastikan seluruh unsur seperti kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) bekerja sesuai tugas dan program yang telah direncanakan.
  • Keempat, dalam proses kebijakan, Sekdes berperan sebagai penyiap administrasi kepala desa, mulai dari konsep surat hingga dokumen pendukung lainnya.
  • Kelima, Sekdes turut berperan dalam administrasi keuangan desa, memastikan penatausahaan berjalan sesuai aturan meskipun bukan sebagai bendahara.
  • Keenam, Sekdes mendukung keterbukaan informasi publik dengan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi desa secara transparan, mulai dari program hingga anggaran.

Menurut Andriansah, keenam peran tersebut menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola desa yang baik. Ia juga menekankan bahwa landasan hukum tugas Sekdes telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

“DPMD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus membina dan meningkatkan kapasitas aparatur desa, termasuk Sekdes, agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks,” tambahnya.

DPMD juga mengingatkan bahwa administrasi desa yang tidak tertib dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan. Sebaliknya, jika Sekdes bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan pembangunan desa dapat berjalan optimal.

Dengan penguatan peran Sekdes ini, DPMD Kabupaten Sukabumi optimistis terwujudnya desa yang transparan, maju, dan sejahtera. “Desa maju berawal dari administrasi yang tertib,” pungkas Andriansah.

Pos terkait