DLH Sukabumi Perkuat Edukasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk Cegah Kerusakan Alam

Foto: Advertorial.

Sukabumi | Matanusa.net — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi semakin menegaskan perannya dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam melalui penguatan pemahaman tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kedua konsep ini dinilai krusial sebagai dasar pengendalian pemanfaatan sumber daya alam sekaligus pengendalian pencemaran di daerah.

DLH menyampaikan, istilah daya dukung dan daya tampung telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan lingkungan, termasuk perizinan usaha dan penataan ruang wilayah.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos., Kp., M.Si. menjelaskan, daya dukung lingkungan hidup (DDL) merupakan kemampuan lingkungan dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Fokus utama dari daya dukung adalah pada aspek ketersediaan atau “supply” dari alam.

“Setiap wilayah memiliki batas kemampuan dalam menyediakan air, pangan, ruang, hingga kualitas udara. Ketika kebutuhan manusia melampaui kapasitas tersebut, maka akan terjadi tekanan lingkungan yang berujung pada krisis,” jelasnya.

DLH memaparkan sejumlah contoh konkret yang sering terjadi di lapangan. Dalam sektor air, misalnya, sumber air tanah di suatu desa mungkin hanya mampu menyediakan 1.000 liter per hari, sementara kebutuhan masyarakat mencapai 1.500 liter. Kondisi ini menyebabkan penurunan debit air, sumur mengering, bahkan konflik pemanfaatan air.

Di sektor pangan, keterbatasan lahan pertanian juga menjadi perhatian. Lahan sawah seluas satu hektare hanya mampu memenuhi kebutuhan sejumlah orang dalam periode tertentu. Jika jumlah penduduk terus meningkat tanpa diimbangi perluasan atau peningkatan produktivitas lahan, maka ketahanan pangan akan terganggu.

Begitu pula dengan kualitas udara. Ruang terbuka hijau seperti hutan kota memiliki kemampuan terbatas dalam menyerap emisi karbon. Jika jumlah kendaraan terus meningkat tanpa pengendalian, maka daya dukung udara akan terlampaui dan memicu pencemaran.

Sementara itu, daya tampung lingkungan hidup (DTL) berkaitan dengan kemampuan lingkungan dalam menerima, menyerap, dan menetralisir zat pencemar, limbah, maupun energi yang masuk ke dalamnya. Konsep ini lebih menitikberatkan pada kapasitas lingkungan dalam menahan beban pencemaran.

DLH menegaskan bahwa setiap media lingkungan, baik air, udara, maupun tanah, memiliki ambang batas tertentu. Ketika ambang batas ini terlampaui, maka kualitas lingkungan akan menurun secara signifikan.

“Misalnya, sungai memiliki kapasitas alami untuk menetralisir limbah hingga batas tertentu. Jika beban limbah melebihi kapasitas itu, maka akan terjadi pencemaran air yang berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ungkap Nunung.

Contoh lainnya terlihat pada pengelolaan sampah. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memiliki kapasitas tampung tertentu, misalnya 200 ton per hari. Jika volume sampah yang masuk mencapai 300 ton, maka akan terjadi overload yang berpotensi menyebabkan longsor, bau tidak sedap, hingga pencemaran air lindi.

DLH juga menyoroti pencemaran udara di kawasan perkotaan. Ketika jumlah kendaraan bermotor meningkat drastis tanpa diimbangi sistem transportasi yang ramah lingkungan, maka daya tampung udara akan terlampaui, yang berakibat pada meningkatnya kasus penyakit seperti ISPA.

Lebih lanjut, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perhitungan daya dukung dan daya tampung menjadi komponen wajib dalam dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL. Setiap rencana pembangunan, baik industri, perumahan, maupun pariwisata, harus melalui kajian tersebut sebelum mendapatkan izin.

“Jika suatu kegiatan membutuhkan sumber daya yang melebihi daya dukung lingkungan, maka secara prinsip tidak layak dilaksanakan. Begitu juga jika limbah yang dihasilkan melebihi daya tampung, maka wajib ada upaya pengendalian seperti pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” tegas Nunung.

DLH juga berperan aktif dalam memberikan rekomendasi teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kedua dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan agar tetap berada dalam batas aman lingkungan.

Selain itu, DLH terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan kualitas air, udara, serta pengelolaan limbah oleh pelaku usaha.

Dalam upaya jangka panjang, DLH mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, agar kesadaran terhadap pentingnya menjaga daya dukung dan daya tampung semakin meningkat.

“Intinya sederhana, jika daya dukung terlampaui akan terjadi krisis sumber daya, dan jika daya tampung terlampaui akan terjadi pencemaran. Keduanya harus dijaga agar pembangunan di Kabupaten Sukabumi tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Dengan penguatan pemahaman ini, DLH Kabupaten Sukabumi optimistis mampu mengawal pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Pos terkait