1×24 Jam, Pelaku Pencurian Motor di Alfamart Grobogan Ditangkap Polisi

Red/Ari Nugroho

MATANUSA.NET GROBOGAN-

Sebuah video berdurasi 14 detik yang menampilkan seorang pelaku pencurian sepeda motor viral di media sosial.

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi di depan sebuah Alfamart yang berada di Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (3/11/2023) siang.

Peristiwa berawal saat korban ER hendak berbelanja di Alfamart yang berada di Grobogan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Streat dengan nomor polisi K-5071-PF, warna hitam, Tahun 2021.

‘’Selanjutnya, korban masuk ke dalam Alfamart. Saat itu, korban lupa mengambil kunci kontak sepeda motor miliknya,’’ jelas Kapolres Grobogan Polda Jateng.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kab. Sukabumi Pimpin Sidang Paripurna ke-28

Saat selesai berbelanja dan keluar dari Alfamart, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Grobogan Polres Grobogan Polda Jateng.

‘’Dari serangkaian hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil menangkap pelaku tak kurang dari 1 x 24 jam,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Pelaku yakni TP (39) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Panjang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, sebelumnya pelaku sudah mengawasi situasi di lokasi tersebut. Saat mengetahui ada perempuan yang memarkir kendaraan dengan kunci kontak yang masih menempel, kemudian pelaku bergerak cepat untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.

Oleh pelaku, hasil kejahatan tersebut sempat digadaikan kepada RS (41) warga Desa Tirem Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Hasil uang tersebut, digunakan untuk menebus sepeda motor milik pelaku yang sebelumnya juga telah digadaikan di tempat lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

‘’Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima Tahun,’’ ujar Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Kapolres Grobogan Polda Jateng, juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

‘’Parkir sepeda motor ditempat yang aman, jangan lupa mencabut kunci kontak dan tambahkan kunci pengaman ganda pada saat parkir,’’ pungkas Kapolres Grobogan Polda Jateng.