Dp3a Kabupaten Sukabumi Bergerak Cepat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan di Ponpes Cicantayan

Dp3a Kabupaten Sukabumi. (Foto: Ilustrasi).

Sukabumi | Matanusa.net – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah cepat dengan memberikan pendampingan intensif kepada para korban.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para korban. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan pendampingan dilakukan sejak laporan pertama diterima.

“Fokus utama kami adalah memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialami,” ujarnya, pada Senin (6/4/2026).

Kasus ini melibatkan enam santriwati yang diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh oknum pimpinan pesantren berinisial MSL. Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah salah satu orang tua mencurigai perubahan perilaku anaknya, yang kemudian diperkuat dengan temuan percakapan pribadi antar korban.

Dari hasil penelusuran awal, dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan modus pendekatan berkedok pengobatan dan pemberian ilmu. Para korban yang masih berusia remaja diduga mengalami perlakuan yang melanggar batas, bahkan dilakukan di bawah tekanan posisi pelaku.

Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menjalani proses visum di RSUD Sekarwangi. Selain itu, pendampingan dari tenaga psikolog juga terus diberikan guna memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

Agus Sanusi menambahkan, DP3A berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian terus melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Pemerintah daerah melalui DP3A memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan bagi korban serta mendukung penegakan hukum secara maksimal.

Pos terkait