Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan melibatkan tujuh auditor dan diawali Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lebih intensif dilakukan. Tahap ini difokuskan pada penelaahan dokumen serta identifikasi berbagai catatan yang perlu dilengkapi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses audit.
Deden Sumpena, S.Pd.I., S.IP., KP., M.Si, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan seluruh program pendidikan, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, penguatan sarana prasarana sekolah, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik, dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional dan bertanggung jawab bagi masyarakat.





