Paripurna Dprd, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi dipastikan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, pada Selasa (28/7/2026).

Rapat Paripurna membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Selanjutnya, seluruh hasil evaluasi dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai kesepakatan sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, pengesahan Raperda ini bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.

Pos terkait