Jakarta | Matanusa.net – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mendorong transfer data konsumen lintas batas secara terbatas ke Amerika Serikat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan transfer data dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi. Ia menegaskan, pihak Amerika Serikat akan memberikan perlindungan data yang setara dengan standar yang berlaku di Indonesia.
“Amerika juga mengakui dan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia setara dengan perlindungan yang diterapkan di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (22/2/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berhasil menurunkan rata-rata tarif impor produk ke pasar AS menjadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen. Angka ini disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Airlangga menyebut, kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif sejak kebijakan tarif resiprokal AS diumumkan pada April 2025. Melalui ART, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif hingga 0 persen di pasar Amerika Serikat.
Produk-produk tersebut mencakup sektor pertanian dan industri, antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga komponen alat pesawat terbang. Sementara sektor apparel dan tekstil mendapatkan tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).
Pemerintah memperkirakan skema ini akan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga menetapkan tarif 0 persen untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat seperti gandum dan kedelai. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik, khususnya bahan baku mie, tahu, dan tempe, sehingga tidak membebani konsumen.
Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta prosedur internal di Amerika Serikat.
Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat, dengan fokus pada peningkatan akses pasar, perlindungan data, serta stabilitas perdagangan kedua negara.