Sukabumi | Matanusa.net – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi berlaku sebagai KUHP Nasional yang baru, menggantikan KUHP warisan kolonial.
Beberapa pasal yang sering jadi perhatian publik seperti dalam gambar tersebut memang banyak diperbincangkan, di antaranya:
1️⃣ Kohabitasi (Pasal 412)
Hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan bisa dipidana berdasarkan delik aduan (harus ada laporan dari pihak tertentu seperti suami/istri, orang tua, atau anak).
2️⃣ Mabuk di tempat umum (Pasal 316)
Jika mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain bisa dikenai sanksi.
3️⃣ Putar musik berisik (Pasal 265)
Mengganggu ketenteraman umum atau membuat kegaduhan dapat dipidana (umumnya berupa denda).
4️⃣ Penghinaan ringan (Pasal 436)
Penghinaan non-pencemaran, baik lisan maupun tulisan, termasuk delik aduan.
5️⃣ Kelalaian terkait hewan berbahaya (Pasal 336)
Pemilik hewan buas wajib melapor dan menjaga dengan patut.
6️⃣ Penyembunyian asal-usul harta (Pasal 607)
Berkaitan dengan hasil tindak pidana dan pengaburan kepemilikan.
⚖️ Catatan Penting
Banyak pasal dalam KUHP baru bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses tanpa laporan pihak yang dirugikan.
KUHP baru juga mengenalkan konsep pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan. Semangatnya adalah keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai sosial masyarakat Indonesia.
Sumber: kemenkumham