Matanusa, Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, H. Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (3/2). Rakor yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Perubahan ini dilakukan menyusul percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula direncanakan pada 15 Februari, dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari. Dengan begitu, pelantikan kepala daerah tanpa gugatan serta yang gugatannya ditolak MK bisa dilakukan serentak pada 20 Februari,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya masih berlanjut, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi. Gubernur terpilih akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur sesuai dengan hasil keputusan MK.
Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kita lihat nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.