Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) kembali digulirkan bagi nelayan, pada Kamis (5/2/2026), bertempat di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok.
Program SeHAT menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan nelayan. Tidak hanya sebatas legalitas, sertifikat tanah tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk membuka akses permodalan usaha perikanan, sehingga mendorong peningkatan ekonomi keluarga nelayan.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Susanti Mariam, S.Pi., M.Pi., menjelaskan bahwa SeHAT merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah nelayan sekaligus memperkuat posisi mereka dalam mengembangkan usaha perikanan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Syarat dan Tahapan Program
Untuk mengikuti program SeHAT, nelayan diwajibkan memiliki Kartu Kusuka sebagai identitas resmi, memastikan lahan yang diajukan tidak dalam sengketa dan belum pernah disertifikatkan, serta melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, SPT PBB, dan bukti kepemilikan tanah berupa jual beli, hibah, atau waris.
Pelaksanaan SeHAT dilakukan melalui dua tahapan utama. Tahap awal berupa pra-sertifikasi yang mencakup pendataan calon penerima, sosialisasi program, kelengkapan administrasi, hingga pemasangan patok batas tanah. Tahap selanjutnya adalah pasca-sertifikasi, yakni proses penerbitan dan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada nelayan.
Rekam Jejak Capaian SeHAT
Dalam empat tahun terakhir, program SeHAT telah memberikan manfaat nyata bagi ratusan nelayan di Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2022, sebanyak 300 sertifikat diterbitkan untuk nelayan di Desa Jayanti dan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Tahun berikutnya, 40 nelayan di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, turut merasakan manfaat program ini.
Capaian berlanjut pada tahun 2024 dengan difasilitasinya 75 nelayan di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Sementara pada tahun 2025, sebanyak 115 nelayan perairan darat di Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Untuk tahun 2026, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, ditetapkan sebagai lokasi fokus pelaksanaan program.
Kuota dan Harapan Nelayan
Meski pada tahun sebelumnya Dinas Perikanan mengusulkan 245 calon penerima, keterbatasan anggaran membuat kuota program SeHAT tahun 2026 ditetapkan sebanyak 200 peserta. Kuota tersebut terbagi atas 100 penerima dari sektor UMKM dan 100 penerima yang difasilitasi langsung oleh Dinas Perikanan, terdiri dari 50 nelayan dan 50 pembudidaya ikan.
Melalui Kepala Desa Cikahuripan, para nelayan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang terus diberikan pemerintah daerah. Program SeHAT dinilai sangat membantu, terutama bagi nelayan yang sempat terdampak banjir beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta peluang akses permodalan, nelayan Sukabumi diharapkan semakin tangguh, mandiri, dan sejahtera. Program SeHAT pun menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Sukabumi Mubarokah yang berdaya dan berkelanjutan.





