Matanusa, Sukabumi – Bidang Pengawasan, dan Perizinan Koperasi (DKUKM) Kabupaten Sukabumi aktif mengikuti Zoom Meeting untuk mengamati Sosialisasi terbaru mengenai Surat Edaran Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM No. 3 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare).
Acara yang berlangsung di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi forum penting bagi Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan pada DKUKM Kabupaten Sukabumi, Nia Eliana, SE., serta para pengurus koperasi di wilayah ini, pada Senin (08/07).
Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, dengan fokus pada langkah-langkah konkret seperti:
- Pernyataan Mandiri: Setiap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP), dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) diwajibkan untuk secara mandiri mengonfirmasi kinerja dan kondisi keuangan koperasi mereka.
- Prosedur Pelaporan: Penjelasan detil mengenai prosedur, format, serta batas waktu pelaporan pernyataan mandiri, dengan penekanan pada keakuratan informasi yang disampaikan.
- Konsekuensi Hukum: Sanksi yang diberlakukan bagi pengurus koperasi yang tidak mematuhi kewajiban pernyataan mandiri atau memberikan informasi yang tidak akurat.
Kepala Bidang DKUKM Kabupaten Sukabumi, Elis Siti Aisah, SE., M.Ec. Dev., menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam membangun kesadaran akan tanggung jawab pengurus koperasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi secara keseluruhan,” ujarnya.
Respons positif datang dari peserta, yang menyambut baik inisiatif untuk meningkatkan transparansi melalui pernyataan mandiri ini., salah satu pengurus KSPPS di Sukabumi,Eti Rusmiati, S.E. menyatakan dukungannya. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan lebih transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip-prinsip yang disampaikan dalam sosialisasi hari ini,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengurus koperasi tidak hanya di Kabupaten Sukabumi tetapi juga di seluruh Indonesia dapat lebih memahami dan melaksanakan pernyataan mandiri secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi serta mendorong pengelolaan koperasi yang lebih profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.