Sukabumi | Matanusa.net — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan sistem perlindungan masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Komitmen ini terlihat dari kehadiran Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis (13/11/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tersebut. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap berbagai ancaman kebakaran maupun insiden non-kebakaran.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani berbagai potensi kebakaran, sekaligus memberikan pedoman operasional yang jelas bagi perangkat daerah terkait.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran berjalan sistematis, terkoordinasi, serta didukung oleh partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat sarana prasarana, serta menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran,” pungkasnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh fraksi DPRD memberikan masukan dan pandangan konstruktif sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat tata kelola keselamatan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur TNI dan Polri, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya yang turut menyaksikan jalannya sidang paripurna tersebut.





