Warga Terlibat Aktif, Desa Parungkuda Matangkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Desa Parungkuda, Didih Jaenudin (berdiri), saat membuka secara resmi Musdesus yang membahas rencana penggunaan Dana Ketahanan Pangan sebesar 20% dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, bertempat di aula desa. (Foto: Istimewa).

Sukabumi | Matanusa.net– Pemerintah Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), pada Rabu (11/6/2025). Agenda utama dalam forum ini adalah membahas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan sebesar 20 persen yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan terkait program tersebut.

Kegiatan ini berlangsung di aula desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Parungkuda, Didih Jaenudin, serta dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pendamping desa.

Dalam sambutannya, Didih menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa, khususnya dana untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Ia mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar kegiatan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Musdesus ini adalah wujud keterbukaan pemerintah desa dalam merancang program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pangan. Kita ingin dana ini benar-benar tepat sasaran dan bisa menjawab tantangan inflasi serta krisis iklim yang memengaruhi sektor pertanian,” ujar Didih.

Beberapa pokok pembahasan dalam Musdesus ini mencakup:

  • Rencana pengembangan lahan pertanian produktif
  • Sosialisasi dan pelatihan budidaya tanaman hortikultura
  • Penyediaan bantuan sarana produksi seperti benih dan pupuk
  • Pembentukan dan penguatan kelompok tani, khususnya generasi muda

Forum ini juga menjadi ajang untuk menampung berbagai aspirasi warga terkait jenis kegiatan ketahanan pangan yang dirasa paling dibutuhkan dan sesuai dengan potensi desa,” pungkasnya.

Musyawarah kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara, sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur pendukung lainnya untuk menjalankan program ketahanan pangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

.

Pos terkait