Hukum Neraca Tetap Berlaku Sepanjang Masa

MATANUSA.NET OPINI –

LENTERA NEGERI

Oleh : Mr Tons/Sutarno (Dewan Pembina LCT-INDONESIA DPP)

MAKA HARUS DIPAHAMI ADANYA UNSUR POSITIF DAN UNSUR NEGATIF.

Ilustrasinya, 

Pemikiran umat yang sehat sudah tentu sering terlintas dengan ragam pendapat atas segala macam peristiwa yang terjadi – baik dalam bentuk yang positif maupun bentuk yang negatif tentunya.

Bahwa kita semua butuh pergerakan dalam menjalani kehidupan di dunia secara dinamis untuk bisa menghasilkan sesuatu sesuai kebutuhan untuk menopang kehidupannya – tidak ubahnya seperti sebuah unit mesin kendaraan yang sering kita tumpangi, kata orang banyumas atau cirebonan.

Arus daya listrik sudah jelas menunjukkan kepada semua penggunanya bahwa – tidak ada titik terang tanpa ada arus daya positif dan negatif yang dipertemukan pada tempat yang tepat, sesuai porsi dan ruangnya.(saklar & stopkontak).

OLEH SEBAB ITU- KITA HARUS MAMPU MENYIKAPI BENTUK POSITIF DAN BENTUK NEGATIF AGAR BERMANFAAT SECARA FUNGSIONAL.

Dengan dasar uraian tersebut diatas – umat manusia semua dituntut secara otomatis untuk mengendalikan NERACA KEHIDUPAN yang diberi simbol bentuk, atay disebut timbangan.

Hukum neracapun manjadi simbol di Kantor  tempat pengadilan – disini kita semakin jelas bahwa – manusia harus adil terhadap diri sendiri dan terhadap diri orang lain.

Perspektif hukum alam agama serta hukum perundangan yang diproduk oleh lembaga hukum pemerintah – semua bertautan dari sumber yang sama dan senada dengan nafas ke-agama’an yang ada dimuka bumi ini.

*Ingat – prinsip kehidupan yang sangat ditekankan oleh pencipta adalah untuk berbuat yg sewajarnya – tidak boleh melampaui batas dan tidak saling mau menang sendiri – karena itu sudah dibentuk ruang musyawarah agar menghasilkan ke-seimbangan sesuai yg dimaksud.*..ok.!!

GERAKAN POSITIF DAN GERAKAN NEGATIF TETAP ADA BATASNYA.

IKUTI DEMI KEBAIKAN BERSAMA.

BERGERAKLAH SEPERTI BANDUL LONCENG – AGAR JARUM TETAP BERGERAK SESUAI KEBUTUHAN WAKTUNYA.

Sukatani Bekasi.

Anak negeri cinta NKRI