Sukabumi, Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/03). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum DPRD
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi. Menurutnya, perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi sektor UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menyambut baik masukan dari fraksi-fraksi DPRD dan memastikan bahwa transformasi ini akan meningkatkan daya saing perbankan daerah, memperkuat struktur keuangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati Asep Japar.
Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah terkait penyertaan modal, yang memungkinkan partisipasi swasta dan masyarakat dalam pengembangan bank daerah. Selain itu, peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi prioritas untuk memastikan operasional bank berjalan secara profesional dan transparan.
Bupati juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), pengawasan ketat terhadap manajemen bank, serta penyaluran bantuan modal kepada UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD), termasuk opsi sistem syariah.
DPRD Tetapkan Komisi III untuk Pembahasan Raperda
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan dan menetapkan Komisi III sebagai komisi yang bertugas membahas Raperda terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025. “Kami menugaskan Komisi III untuk membahas Raperda ini secara mendalam, dengan harapan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
DPRD berharap pembahasan ini berjalan efektif dan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi BUMD yang kompetitif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal kebijakan strategis yang berdampak pada perekonomian daerah. Dengan sinergi antara DPRD dan eksekutif, transformasi BPR Sukabumi diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.