Dprd Sukabumi Kawal Aspirasi Rakyat dan Bahas KUA-PPAS 2027 dalam Rapat Paripurna

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut dipimpin jajaran pimpinan DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses menjadi pijakan penting agar kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Berbagai usulan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan hingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat telah kami rangkum. Kami berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi prioritas dalam penyusunan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah memproyeksikan pembangunan tahun depan berfokus pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

Penyusunan KUA-PPAS 2027 juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa perubahan susunan alat kelengkapan dewan merupakan mekanisme organisasi yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya berupa pergeseran posisi anggota.

Ia menambahkan, DPRD akan segera melanjutkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah daerah. Proses pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum memasuki tahapan berikutnya, sehingga penyusunan anggaran dapat berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait