Matanusa, Sukabumi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi terus memberikan pendampingan kepada keluarga almarhumah Dedeh Kurniasih (46 tahun), khususnya dua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun). Ketiganya menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras yang dilakukan oleh suami Dedeh, Gagan (59 tahun).
Setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Angga dan Sarif akhirnya pulang ke rumah mereka di Kampung Duku Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada 22 Januari 2025. Namun, ibunya, Dedeh, meninggal dunia pada 13 Januari 2025 akibat luka serius yang dideritanya.
DP3A Pantau Pemulihan Fisik dan Psikologis
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, menjelaskan pihaknya langsung mengunjungi keluarga korban pada 23 Januari 2025 untuk memantau kondisi fisik dan psikologis kedua anak tersebut.
“Kami memastikan apakah ada trauma yang dialami dan apakah mereka memerlukan pendampingan psikologis. Alhamdulillah, kondisi fisik mereka mulai membaik, dan luka-luka sudah mengering,” ujar Yeni, pada Sabtu (25/1/2025).
Yeni juga menyebut Angga dan Sarif menunjukkan tanda-tanda adaptasi yang baik setelah kembali ke rumah. Dukungan dari teman-teman sekolah mereka turut membantu proses pemulihan. “Angga, misalnya, terlihat kooperatif saat diajak berbicara. Dari pengamatan kami, tidak ada tanda-tanda trauma mendalam,” tambahnya.
Pendampingan Berkelanjutan
Meski demikian, DP3A akan terus memantau secara berkala, terutama kondisi Angga yang masih duduk di kelas V SD. “Kami ingin memastikan tidak ada trauma berkepanjangan. Jika ditemukan gejala, pendampingan psikologis akan segera diberikan,” tegas Yeni.
Selain itu, kontrol lanjutan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung tetap dijalani untuk memastikan luka-luka fisik mereka benar-benar sembuh. DP3A berkomitmen mendukung penuh proses pemulihan fisik dan psikologis anak-anak tersebut,” pungkasnya.
Pelaku Ditahan
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara Dedeh dan Gagan pada 29 Desember 2024 yang berujung pada aksi brutal penyiraman air keras. Saat ini, Gagan telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana KDRT dan ditahan oleh pihak berwajib.
DP3A berharap masyarakat semakin peduli terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkan kasus serupa untuk mencegah terulangnya tragedi seperti ini.