Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marwan menanggapi pandangan dari delapan fraksi, yaitu Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP. Beliau menyatakan kesepakatannya dengan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD 2025, yang dinilainya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat serta berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.
“Penyusunan Raperda APBD 2025 berpedoman pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2025, serta mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat,” jelas Bupati Marwan.
Ia juga menekankan pentingnya alokasi belanja operasi yang mampu meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) demi pelayanan dasar yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, alokasi anggaran untuk belanja modal akan terus ditingkatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berupaya memenuhi belanja wajib di APBD 2025, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik,” tambahnya.
Bupati Marwan juga menyoroti alokasi belanja transfer ke desa, berharap dana tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan melalui sinergi program desa dan perangkat daerah.
“Mudah-mudahan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif, menuju masyarakat sejahtera lahir batin, dapat terwujud,” tutupnya.