DPRD Kabupaten Sukabumi Rapur ke-14, Bahas APBD 2025 dan Perubahan Propemperda 2024

Foto: DPRD Kabupaten Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-14 dalam tahun sidang 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil II DPRD, H. Usep, dan Wakil III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, serta 37 anggota DPRD turut hadir, sementara 6 anggota lainnya tidak dapat mengikuti rapat karena alasan izin. Rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (17/10/2024).

Agenda Rapat

Agenda utama Rapat Paripurna ke-14 ini adalah dua poin penting:

  1. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD: Rapat diawali dengan penyampaian jawaban Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan berbagai aspek yang menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan APBD 2025.
  2. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024: Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah memberikan penjelasan terkait Raperda. “Jawaban yang telah disampaikan tentunya akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Budi Azhar.

Pembahasan Perubahan Propemperda

Selanjutnya, Pimpinan DPRD mengacu pada Surat Bupati Sukabumi Nomor: 100.3.2/4523/Hukum/2023 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024. Surat tersebut berisi permohonan penarikan beberapa Raperda dari Propemperda Tahun 2024. Dalam rapat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah membahas perubahan tersebut pada 15 Oktober 2024.

Ketua Bapemperda Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, kemudian menyampaikan laporan mengenai perubahan program pembentukan peraturan daerah. Ia menginformasikan bahwa dari 11 Raperda dalam Propemperda Tahun 2024, terdapat 4 Raperda yang dibatalkan atau ditarik, yaitu:

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  2. Raperda tentang Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
  3. Raperda tentang BPR Syariah.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dengan disetujuinya perubahan Propemperda tersebut, kini jumlah Raperda yang tersisa menjadi 7 Raperda. Pimpinan DPRD menyatakan bahwa keputusan ini akan diatur dalam Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2023.

Penandatanganan Berita Acara

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas perubahan Propemperda Tahun 2024. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, yang menandakan kesepakatan dan komitmen bersama dalam melaksanakan kebijakan yang telah disepakati.

Dengan selesainya Rapat Paripurna ke-14 ini, diharapkan pengesahan APBD 2025 dan perubahan Propemperda dapat berjalan sesuai rencana, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait