Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri acara Gebyar Muharram 1446 Hijriah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Azzainiyyah, pada Senin malam (15/07/2024). Kehadiran Bupati didampingi oleh Sekda H. Ade Suryaman dan sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.
Acara yang berlangsung meriah ini juga sekaligus merayakan milad Penegakan Syariat Islam (PSI) ke-XXIII tingkat Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, H. Marwan mengaku bersyukur bisa hadir di tempat dan momen yang luar biasa tersebut. “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Sinergi dan kolaborasi membuat acara ini diisi berbagai kegiatan keagamaan,” ujarnya.
H. Marwan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai penguatan nilai ibadah serta ajang introspeksi diri. “Mari kita yakini bersama dan sambut Muharram dan milad PSI ini dengan semangat untuk lebih baik lagi,” ajaknya.
Deklarasi PSI 23 tahun lalu merupakan tekad yang dipelopori oleh berbagai unsur, baik itu ulama, umaro, dan masyarakat. “Hal ini pun yang meyakinkan saya dalam membuat visi Kabupaten Sukabumi, terutama dari sisi religius,” ungkapnya.
Di momen istimewa ini, H. Marwan berharap Sukabumi menjadi daerah yang mubarokah serta dijauhi dari segala bencana, paling penting sejahtera masyarakatnya,” harapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Azzainiyyah, KH. Aang Abdullah Zein, bersyukur memiliki Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami yang luar biasa. Bahkan, Bupati Marwan berkomitmen melanjutkan perjuangan KH. Zezen ZA dalam rangka penegakan syariat Islam.
“Beliau (bupati) yang membuat segala aturan, peraturan, serta instruksi, dan melanjutkan perjuangan pangersa dalam rangka penegakan syariat Islam,” bebernya.
Menurut KH. Aang, 23 tahun adalah sejarah yang memukau di mana PSI dideklarasikan tanpa ada benturan dan apapun. PSI dideklarasikan bukan untuk mengubah haluan negara ataupun mendirikan negara di dalam negara.
“PSI hadir sebagai pengamalan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi. Hal itu tujuannya agar Kabupaten Sukabumi maju,” pungkasnya.