Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (13/06/2024).
Dalam pemaparannya, Kusmana Hartadji menguraikan capaian kinerja dan realisasi anggaran Pemerintah Kota Sukabumi selama tahun 2023. “APBD 2023 telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan fokus utama pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi objek pajak dan retribusi. Berbagai upaya juga dilakukan untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain dan potensi pendapatan dari pusat dan provinsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusmana menjelaskan bahwa kebijakan belanja daerah difokuskan pada urusan wajib pelayanan dasar dan urusan lain sesuai perundang-undangan. Pengelolaan APBD dilakukan berdasarkan skala prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kota Sukabumi, dengan mempertimbangkan isu strategis dan penerapan kebijakan yang tepat.
“Adapun alokasi belanja daerah diprioritaskan untuk belanja berbasis kinerja, pembangunan berkelanjutan, program prolingkungan, pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta Pemilu dan Pilkada 2024,” tambah Kusmana.
Kusmana juga menyampaikan kebanggaannya atas raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-10 secara berturut-turut dalam hal pelaporan keuangan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Pada kesempatan ini, ia menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara pemerintah kota dengan DPRD. Di akhir pemaparan, Kusmana berharap penjelasan Raperda LKPJ TA 2023 ini dapat menjadi gambaran umum dalam penyusunan Perda serta membuka ruang untuk dialog dan masukan dari anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda LKPJ TA 2023.