Dprd Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026, Budi Azhar Mutawali Tekankan Kepentingan Masyarakat

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (3/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.

Wakil Bupati mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan.

“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.

Menurutnya, penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diperlukan agar fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan anggaran secara optimal bersama pemerintah daerah. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan anggaran perlu dikaji agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Kami akan membahas Raperda Perubahan APBD ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yang paling penting, setiap kebijakan anggaran harus memberikan manfaat dan mendukung kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan secara terbuka, efektif, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Selain penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Budi Azhar berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait