Baru 3 SPPG Berizin Penuh, Dprd Sukabumi Dorong Percepatan Perizinan

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal dan tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas tindak lanjut pemenuhan standar pelayanan serta percepatan perizinan Surat Pemberitahuan Pekerjaan Bangunan SPPG. Rapat berlangsung di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya DPMPTSP, DPTR melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Keterlibatan lintas OPD tersebut dinilai penting mengingat proses perizinan SPPG membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan yang saling berkaitan. Karena itu, DPRD mendorong agar koordinasi antarinstansi diperkuat sehingga tidak terjadi hambatan dalam proses administrasi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat adalah capaian perizinan SPPG yang masih relatif rendah. Dari total 402 SPPG yang menjadi sasaran, baru tiga SPPG yang telah mengantongi izin secara penuh. Sementara satu SPPG lainnya masih berada dalam tahapan permohonan SKRK.

Di sisi lain, proses pemenuhan standar kesehatan lingkungan menunjukkan perkembangan. DPMPTSP menyampaikan bahwa Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah diterbitkan untuk 356 SPPG.

Raker juga membahas mekanisme pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Dinas Perkim memaparkan tahapan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) hingga proses penerbitan dokumen perizinan.

Sementara itu, DPTR menegaskan bahwa pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pengajuan PKKPR melalui sistem OSS menjadi bagian penting dalam kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. DLH dilibatkan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP turut memberikan pendampingan dari sisi tugas dan kewenangannya.

Dalam rapat, disepakati sejumlah langkah strategis, termasuk mendorong masing-masing OPD menugaskan tim khusus untuk membantu mempercepat proses perizinan. Langkah tersebut diharapkan mampu membuat proses pengurusan izin menjadi lebih terarah, cepat, tertib, dan terintegrasi.

DPRD Kabupaten Sukabumi menilai percepatan perizinan harus dilakukan tanpa mengesampingkan ketentuan administrasi, teknis, lingkungan, maupun regulasi yang berlaku. Dengan koordinasi yang lebih kuat, keberadaan SPPG diharapkan dapat memberikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan mengawal tindak lanjut hasil rapat. Upaya tersebut dilakukan agar berbagai kendala dalam proses perizinan dapat segera ditangani dan target pemenuhan legalitas SPPG di Kabupaten Sukabumi dapat dipercepat.

Pos terkait