Sukabumi | Matanusa.net – Puluhan perwakilan guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan dan tenaga teknis di Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan pemerintah mengenai status dan masa depan aparatur non-ASN serta PPPK.
Kegiatan yang berlangsung di Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (30/8/2026), tersebut diikuti berbagai organisasi dan komunitas, di antaranya FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, PPPK berbagai formasi tahun 2019 hingga 2024, PPPK paruh waktu, DPD AHN Kabupaten Sukabumi, IGPASI, Ikatan Guru Olahraga serta Gerakan Honorer Fasyankes Sukabumi.
Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, mengatakan konsolidasi digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus menentukan arah perjuangan bersama menyikapi perkembangan kebijakan pemerintah pusat mengenai PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu hingga peluang peralihan menjadi PNS.
Menurutnya, pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan sejumlah kebijakan terkait pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, termasuk rencana penganggaran dan pengelolaan kepegawaian yang lebih banyak ditangani pemerintah pusat.
“Berkumpulnya kita di sini untuk menyamakan persepsi dan menentukan arah perjuangan. Kita harus memahami perkembangan kebijakan yang ada dan bersama-sama mengawal agar tidak ada profesi yang tertinggal,” ujar Suherman.
Ia menjelaskan, setelah munculnya informasi pemerintah pusat pada 18 Agustus 2026, pemerintah daerah kemudian diminta melakukan pendataan kepegawaian melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Pendataan tersebut mencakup PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.
Namun, muncul perhatian dari peserta konsolidasi karena tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan dinilai belum mendapatkan kejelasan yang sama terkait kebijakan pengalihan pengelolaan dan formasi dari pemerintah pusat.
Dorong Regulasi, Bukan Sekadar Pernyataan
Ketua IGPASI Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa, menegaskan bahwa perkembangan kebijakan mengenai peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu harus dikawal bersama.
Menurutnya, pernyataan pemerintah mengenai kebijakan tersebut belum cukup apabila belum dituangkan dalam regulasi yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.
“Perkumpulan hari ini harus ada output yang kita bawa. Kalau baru sebatas statement, itu belum bisa dijadikan payung hukum. Karena itu, sebelum regulasi keluar, kita jangan bergembira terlebih dahulu, tetapi harus tetap dikawal bersama,” katanya.
Ia mendorong agar proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mempertimbangkan masa kerja dan usia serta tidak dilakukan melalui proses seleksi ulang.
Selain itu, peserta juga mendorong agar PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi usia para tenaga honorer dan PPPK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Iwa juga menyoroti persoalan batas usia dalam seleksi CPNS yang dinilai dapat menjadi kendala bagi PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun.
“Statistik PPPK nasional menunjukkan jumlah PPPK yang berusia di atas 35 tahun cukup besar. Karena itu, perlu ada klausul yang lebih berkeadilan apabila PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menuju PNS,” jelasnya.
Tenaga Kesehatan Minta Tidak Dianaktirikan
Sementara itu, Koordinator Tenaga Kesehatan Fasyankes Sukabumi, Ibeng, menyampaikan bahwa persoalan status kepegawaian juga dirasakan oleh tenaga kesehatan.
Ia mengatakan tenaga kesehatan terdiri dari berbagai profesi, seperti bidan, ahli gizi dan profesi lainnya. Dari sisi pembiayaan pun, tenaga kesehatan memiliki sumber anggaran yang beragam, mulai dari APBD, BULD hingga mekanisme lainnya.
Ibeng berharap pemerintah pusat memberikan perhatian yang sama kepada tenaga kesehatan dan tidak hanya memprioritaskan salah satu profesi.
“Kalau guru merasa sakit hati karena dosen, kami tenaga kesehatan juga lebih sakit hati karena dalam statement pemerintah pusat profesi tenaga kesehatan tidak disebutkan terkait formasi dari pusat. Padahal kami 24 jam dituntut menjaga dan memperhatikan pasien,” ungkapnya.
Terkait rencana Silaturahmi Nasional dan aksi damai yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada 7 September 2026, Ibeng menyatakan siap berangkat apabila keputusan bersama mengharuskan perwakilan Kabupaten Sukabumi ikut menyampaikan aspirasi di tingkat nasional.
Tenaga Teknis Minta Kejelasan Formasi
Aspirasi serupa disampaikan perwakilan tenaga teknis, Ahmad Lahudin dari Kecamatan Ciambar. Ia menilai perjuangan tenaga teknis dan tenaga kependidikan selama ini masih belum terakomodasi secara maksimal.
Menurutnya, banyak tenaga teknis di lingkungan sekolah yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi belum memperoleh kepastian formasi.
“Kami hanya mendengar statement di media sosial mengenai regulasi peralihan status. Saya berharap ada solusi untuk tenaga kependidikan dan tenaga teknis ke depan,” ujarnya.
Ia juga meminta adanya database tenaga teknis di Kabupaten Sukabumi sehingga pemerintah dapat mengetahui secara jelas jumlah dan sebaran tenaga teknis yang telah mengabdi di sekolah maupun instansi lainnya.
Tujuh Poin Kesepakatan
Dari hasil konsolidasi tersebut, peserta menyepakati sejumlah poin penting sebagai bahan perjuangan bersama.
Pertama, menyamakan persepsi mengenai kebijakan peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap profesi tertentu.
Kedua, mendorong agar peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan berdasarkan masa kerja dan usia tanpa adanya proses testing ulang.
Ketiga, setelah menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah diharapkan menyediakan jenjang karier yang jelas sebagaimana yang tersedia bagi PNS.
Keempat, peserta meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap proses peralihan dan jenjang karier tersebut.
Kelima, terkait peluang PPPK penuh waktu menjadi PNS, peserta mendorong adanya regulasi yang lebih mudah, adil dan tidak memberatkan.
Keenam, terkait rencana Silatnas dan aksi damai pada 7 September 2026, peserta masih menunggu perkembangan isu nasional dalam beberapa hari ke depan. Jika diperlukan, perwakilan Kabupaten Sukabumi akan bersiap menuju Jakarta.
Ketujuh, atas nama guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, peserta akan menyampaikan surat kepada DPR RI untuk meminta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait.
Surat tersebut rencananya akan disampaikan melalui anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Konsolidasi kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin Ustad Dede Permana, dilanjutkan ramah tamah dan foto bersama.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi perjuangan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kabupaten Sukabumi dalam memperoleh kepastian status kepegawaian serta regulasi yang lebih adil.