Sukabumi | Matanusa.net – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) agar mampu memberikan keseimbangan antara upaya pelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekonomi para nelayan.
Sri Padmoko menyikapi kondisi pengelolaan BBL di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan serius. Di tengah potensi BBL yang diperkirakan mencapai sekitar 1,3 miliar ekor per tahun, kemampuan industri budidaya dalam negeri saat ini baru mampu menyerap sekitar 10 juta ekor setiap tahunnya. Ketimpangan tersebut membuat banyak nelayan kesulitan memasarkan hasil tangkapan mereka.
Menurut Sri Padmoko, kebijakan yang terlalu membatasi tanpa diiringi solusi ekonomi yang jelas justru berpotensi mendorong aktivitas perdagangan ilegal. Akibatnya, negara kehilangan kendali atas pengelolaan sumber daya, sementara nelayan kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan yang layak.
“Larangan tanpa skema ekonomi yang berjalan hanya memindahkan aktivitas ke jalur ilegal. Negara kehilangan kendali, sementara nelayan kehilangan penghasilan,” ujarnya, pada Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri tetap harus menjadi prioritas. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu sehingga nelayan tidak bisa terus menunggu hingga industri siap menyerap seluruh hasil tangkapan. Selama kapasitas penyerapan masih terbatas, hasil tangkapan nelayan cenderung dijual kepada pengepul yang berpotensi membuka celah praktik penyelundupan ke luar negeri.
Sri Padmoko juga menyoroti hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Benih Bening Lobster (Panja BBL) Komisi IV DPR RI yang mengusulkan agar pemerintah membuka kembali ekspor BBL secara legal, terbatas, dan terukur.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan sejumlah persyaratan yang ketat, di antaranya penerapan kuota ekspor yang proporsional, penetapan zona penangkapan yang jelas, penggunaan sistem digital traceability untuk menjamin keterlacakan, pelibatan koperasi nelayan sebagai pelaku utama, serta kewajiban pelepasliaran lobster hasil budidaya sebesar 0,01 persen sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi.
Sri Padmoko meyakini, apabila seluruh hasil tangkapan BBL nelayan nantinya mampu diserap oleh pembudidaya dalam negeri, maka praktik penyelundupan akan berkurang dengan sendirinya karena tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
“Apabila hasil tangkapan BBL nelayan sudah mampu diserap seluruhnya oleh pembudidaya dalam negeri, maka penyelundupan ke luar negeri dengan sendirinya akan berhenti karena tidak lagi memiliki ruang ekonomi,” pungkasnya.





