Dispar Sukabumi Tegaskan Parkir Wisata Wajib Berizin Demi Kenyamanan Pengunjung

Foto: Dispar Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus memperkuat penataan kawasan wisata agar lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian serius yakni penertiban pengelolaan parkir di seluruh destinasi wisata, terutama kawasan pantai yang menjadi tujuan favorit wisatawan.

Melalui kebijakan terbaru Pemerintah Kabupaten Sukabumi, seluruh penyelenggara parkir di area wisata diwajibkan memiliki izin resmi. Kebijakan tersebut mendapat perhatian khusus dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan wisata sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan wisata tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap pengelola wajib memenuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pungutan kepada wisatawan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau off-street parking. Aturan itu berlaku bagi seluruh pengelola, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dinas Pariwisata ingin memastikan kawasan wisata di Sukabumi semakin tertata, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung. Karena itu seluruh pengelola parkir wajib memiliki legalitas resmi,” ujarnya, saat dihubungi, pada Kamis (7/5/2026).

Dispar Kabupaten Sukabumi juga mendorong para pengelola segera mengurus perizinan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada 30 Juni 2026. Setelah tenggat tersebut, pengelola yang belum memiliki izin tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir kepada wisatawan.

Selain legalitas, pengelola parkir diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang seperti marka parkir, penerangan, rambu petunjuk, hingga sistem keamanan kendaraan. Hal itu dinilai penting untuk mendukung citra destinasi wisata Sukabumi yang ramah dan profesional.

Dinas Pariwisata turut memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan parkir di kawasan wisata pantai. Dispar menekankan agar tidak terjadi pungutan ganda kepada wisatawan, terutama pada lokasi wisata yang sudah menerapkan tiket masuk.

“Jika tiket masuk wisata sudah mencakup fasilitas parkir, maka tidak boleh ada pungutan tambahan yang memberatkan pengunjung,” tegas Ali.

Untuk mempermudah proses administrasi, Pemkab Sukabumi bersama Dinas Pariwisata siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha wisata dalam pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan wisatawan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.

Pos terkait