Sukabumi | Matanusa.net – Komitmen kuat dalam menata kawasan wisata terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Melalui Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, Dispar resmi mewajibkan seluruh pengelola parkir di destinasi wisata untuk memiliki izin resmi, sebagai langkah strategis menciptakan pariwisata yang tertib, aman, dan berdaya saing.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan amenitas wisata, khususnya sektor parkir yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan akibat tarif tidak wajar hingga praktik pungutan liar.
Dispar Tegaskan: Semua Pengelola Wajib Berizin
Dispar menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan (off-street), meliputi:
* Perorangan
* Badan usaha/swasta
* Koperasi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Seluruhnya diwajibkan memiliki izin usaha parkir dengan Kode KBLI 52215 melalui sistem perizinan digital OSS (Online Single Submission). Tanpa izin tersebut, aktivitas parkir dinyatakan ilegal.
Tenggat Tegas, Setelah Itu Dilarang Memungut
Dispar memberikan batas waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut:
* Pengelola tanpa izin dilarang menarik biaya parkir
* Aktivitas parkir dapat ditertibkan hingga disegel
* Berpotensi diproses hukum sesuai regulasi
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Dispar tidak lagi memberi ruang bagi praktik parkir liar di kawasan wisata.
Standar Fasilitas Parkir Ditingkatkan
Dalam edaran tersebut, Dispar juga menetapkan standar pelayanan parkir yang wajib dipenuhi, antara lain:
* Marka dan rambu parkir yang jelas
* Jalur keluar-masuk kendaraan tertata
* Penerangan memadai di area parkir
* Petugas parkir yang kompeten dan terlatih
* Sistem keamanan kendaraan
Selain itu, setiap transaksi wajib menggunakan karcis resmi yang telah diperforasi oleh Bapenda sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Tarif Tidak Bisa Sembarangan
Dispar menegaskan bahwa tarif parkir tidak boleh ditentukan sepihak. Penetapannya harus:
* Mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 jo. Perda Nomor 2 Tahun 2025
* Atau berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan
Dengan aturan ini, wisatawan diharapkan tidak lagi menghadapi tarif parkir yang tidak masuk akal.
Aturan Khusus Wisata Pantai
Dispar juga memberikan perhatian khusus pada destinasi wisata pantai. Bagi pengelola dengan izin usaha wisata pantai (KBLI 93224):
* Dilarang menarik biaya parkir terpisah
* Parkir wajib menjadi bagian dari layanan dalam tiket masuk
Kebijakan ini dinilai penting untuk menghindari beban biaya ganda bagi wisatawan.
Dispar Siap Dampingi Pelaku Usaha
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Dispar bersama DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Satpol PP membuka layanan pendampingan perizinan. Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha, termasuk BUMDes, tidak mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas.
Pendampingan mencakup:
* Proses pendaftaran OSS
* Pemenuhan dokumen persyaratan
* Penyusunan standar fasilitas parkir
Menuju Pariwisata Sukabumi yang Tertib dan Profesional
Melalui kebijakan ini, Dispar ingin memastikan bahwa sektor parkir sebagai bagian dari amenitas wisata tidak lagi menjadi titik lemah, melainkan menjadi pendukung utama kenyamanan wisatawan.
Penataan parkir yang legal dan terstandar diyakini akan:
* Meningkatkan kepercayaan wisatawan
* Mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak parkir
* Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan
Dengan semangat “Tertib Parkir, Nyaman Berwisata”, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan wajah baru pariwisata Sukabumi yang lebih profesional, transparan, dan berkelas.





