Sukabumi | Matanusa.net – Keberadaan sejumlah perusahaan yang belum mengantongi izin usaha lengkap di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Temuan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pabrik yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas di Kecamatan Cicurug.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dua perusahaan yang diduga belum memiliki izin operasional secara lengkap. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pong Codan Indonesia yang berada di Kampung Benda, Desa Benda, serta PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, persoalan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan mandat kepada Komisi I untuk melakukan penelaahan sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya, pada Rabu (4/3/2026).
Dalam prosesnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi guna memeriksa data dan status perizinan perusahaan yang dilaporkan.
Iwan Ridwan menegaskan bahwa seharusnya data perusahaan yang belum melengkapi izin atau masa berlakunya telah habis dapat terdata dengan baik di DPMPTSP. Dengan demikian, proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menilai peran pengawasan terhadap perizinan perusahaan merupakan bagian penting dari fungsi DPRD, sehingga diperlukan sinergi antar instansi terkait. Menurutnya, Satpol PP seharusnya bertindak setelah tahapan administrasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait dilakukan terlebih dahulu.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tetap memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang telah merespons laporan masyarakat dengan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug.
Sebelumnya, tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi telah melakukan kegiatan pengawasan pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ujang Suryaman, bersama jajaran penyidik pegawai negeri sipil untuk memeriksa aktivitas perusahaan yang dilaporkan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Hal ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Pelaku usaha harus memastikan seluruh izin yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum beroperasi. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga berkaitan dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan pengawasan yang menjadi tugas DPRD,” tegas Iwan Ridwan.





